
Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Arteria Dahlan: PDI-Perjuangan Jauh-Jauh Hari Sudah Siap
Penulis: Heru Sukemi
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan bahwa partainya jauh-jauh hari sudah siap dengan segala macam bentuk sistem Pemilu, baik terbuka maupun tertutup.
Hal itu diungkapkan Arteria Dahlan usai merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap melanjutkan sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan menggunakan proporsional terbuka (coblos nama calon legislatif).
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK, kami pastikan ini merupakan bagian dari keberadaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi, PDI Perjuangan merupakan partai yang matang, partai yang demokrat dewasa. Kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala macam sistem pemilu," kata Arteria saat konferensi pers, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
Lebih lanjut, Arteria menjelaskan terkait perbedaan pandangan dengan 8 Fraksi di DPR RI itu merupakan sebagian penguatan demokrasi.
“Kami pastikan itu untuk perbaikan kualitas demokrasi dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDI Perjuangan akan kekuatan historical,” jelas Arteria.
Arteria kembali menegaskan bahwa yang diputuskan MK hari ini merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
"Kami juga ingin sampaikan semoga ini menjadi kemenangan kita semua," ucap Arteria.
“Mudah-mudahan ini menjadi bagian penguatan dan mengingatkan kita semua bahwa demokrasi prosedural harus tapi demokrasi substansial menjadi tugas kita ke depan untuk sementara dan kemudian kita akan menjadi bangsa yang lebih baik lagi,” tutur Arteria.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.
Baca juga: Jelang Indonesia vs Argentina: Shin Tae-yong Harap Pemain Berlaga dengan Hati
Editor: Redaktur TVRINews
