
Antisipasi Kasus Kematian Dari Evaluasi Pemilu 2019, KPU Tetapkan Petugas KPPS Maksimal Usia 50
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan batas usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 2024 mendatang maksimal 50 tahun. Hal tersebut menjadi sorotan KPU terkait batas usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait penetapan petugas KPPS pada 2024 mendatang. Hal tersebut berkaca pada kasus meninggalnya petugas KPPS pada pemilu 2019.
"Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi," kata Hasyim disaat menghadiri acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Baca juga: Kim Jong Un Janji Tingkatkan Kerja Sama Dengan Putin
Pada kesempatan tersebut Ia mengatakan bahwa rata-rata usia petugas KPPS yang meninggal dunia di atas 50 tahun. Untuk itu, KPU telah melakukan evaluasi dengan menetapkan petugas KPPS maksimal berusia 50 tahun
"(Petugas KPPS) maksimal usia 50 tahun ya. Karena evaluasinya yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun pada pemilu 2019," ucapnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan terkait anggota KPPS yang sakit atau meninggal, KPU memiliki skema berupa santunan. Hasyim menegaskan bahwa KPU berusaha memberikan perlindungan kepada petugas KPPS.
"Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman tetap dapat perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta KPU untuk memastikan pengawasan kesehatan terhadap petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2024.
"Kenapa Komnas HAM memberi perhatian soal ini? Karena salah satu hak warga negara adalah hak atas kesehatan, hak hidup, dan itu bukan hanya warga secara umum, tapi juga termasuk penyelenggara pemilu," ujar Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.
Baca juga: Mulai Hari Ini Disdik DKI Jakarta Buka Penerimaan Peserta Didik Baru
Menurut mantan anggota KPU RI itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjamin kesehatan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) karena hal itu merupakan hak asasi yang perlu dipenuhi.
"Penyelenggara pemilu yang bertugas pada saat pemilu itu memiliki hak atas kesehatan, yang itu harus dijamin oleh KPU sebagai regulatornya, sebagai yang merekrutnya, maupun Kementerian Kesehatan yang memang punya fasilitas dan infrastruktur kesehatan," tambahnya.
Editor: Redaktur TVRINews
