Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa dengan diputuskannya Sistem Pemilu 2024 tetap dengan sistem Proporsional Terbuka, KPU memastikan tahapan-tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan.
"Untuk perkara nomor 114 sudah dibacakan dan sudah diputuskan yang pada intinya dengan berbagai macam pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak pokok perkara dalam gugatan tersebut maka dengan begitu Kesimpulannya adalah ketentuan di undang-undang Pemilu nomor 7/2017 tentang sistem pemilu anggota DPR dan DPRD provinsi kabupaten kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka," kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan bahwa pada hari ini juga KPU telah menerima dua putusan penting dalam hal kepemiluan, yang pertama merupakan putusan MK terkait sistem pemilu kemudian terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang gugatan Partai Berkarya.
Baca juga: Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru, Terkait Kasus Calon TPPO di Lampung
"Yang ke dua hari ini juga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara nomor 219 atau 219/PDTGPNJakpus tahun tahun 2023 gugatan partai berkarya terkait perbuatan melawan hukum terhadap KPU," ucap Hasyim Asy'ari.
Dalam perkara ini PN Jakpus telah memutuskan dinyatakan tidak diterima karena bukan kompetensinya Pengadilan Jakarta Pusat sebagaimana penegasan dari putusan dari PN tinggi/ pengadialn banding pada perkara partai prima.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa merespon putusan MK tersebut KPU telah menjalankan prinsip berkepastian hukum sejak awal perkara itu masuk ke MK.
"Pemilu Legislatif 2024 masih menggunakan sistem yang sama, yaitu sistem proporsional daftar terbuka," ucap Idham Holik.
Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut ditandai dengan perancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 berkaitan dengan pendaftaran bakal caleg ke KPU yang memedomani sistem proporsional terbuka.
Hari ini, lanjut Idham, KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 14/2023 mengenai logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang masih berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok juga didesain dengan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Setahun Menjabat, Zulhas Klaim Pamer Paling Sering Turun ke Pasar
Editor: Redaktur TVRINews
